faq1:5k11:50138--16-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
batas waktu pelaporan spt lb?
Jawaban
2 tahun sebelum daluwarsa penetapan Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k11/50138--16-april-2021.txt · Last modified: (external edit)