faq1:5k11:50129--16-april-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Seorang kuasa WP badan menunjuk karyawan untuk mengantarkan berkas terkait pemeriksaan ke KPP. boleh atau tidak? ada dokumen yg perlu dibawa?
Jawaban
tidak ditemukan dalam aturan perpajakan. cukup jelaskan secara normatif terkait surat penunjukan dan surat kuasa yg diatur di PMK 229/2014, SE-02/PJ/2017
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k11/50129--16-april-2021.txt · Last modified: (external edit)