faq1:5k11:50110--16-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Kami akan melaporkan SPT Tahunan Badan. Tahun ini kami akan memanfaatkan kompensasi kerugian tahun 2015. Kami menggunakan e-spt. Saat sudah mengisi lampiran khusus kompensasi kerugian fiskal dan simpan, ternyata tidak nge-link ke SPT Induk karena tidak muncul kompensasi kerugiannya. Bagaimana caranya. Mohon petunjuk
Jawaban
wp belum mengisi jumlah yang akan dikompensasi pada tahun bersangkutan. dijelaskan
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k11/50110--16-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)