User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50074--16-april-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

spt lb diproses berapa lama? perlu ajukan permohonan gak?

Jawaban

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap., spt lb memilih restitusi sudah dianggap permohonan

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k11/50074--16-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1