User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50057--16-april-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

mohon infonya,WP ikut insentif pph final dtp 2020,lalu untuk pengisian lampiran IV bagian PPh Final DPP nya perlu diisi atau tidak?dan untuk lampirannya daftar laporan peredaran usaha omsetnya perlu diisi atau tidak ya?

Jawaban

insentif yang diberikan adalah Ditanggung Pemerintah, maka WP tetap dianggap membayarkan PPh nya. untuk pengisian SPT tetap diisi seperti biasa, lampiran IV diisi dan melampirkan rekapitulasi PP23 nya

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k11/50057--16-april-2021.txt · Last modified: (external edit)