Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada yang ingin saya tanyakan terkait pemotongan PPh atas penggunaan jasa TKA dari jepang yang hanya bekerja 2 minggu di Indonesia. Untuk jasa mereka, kami membayar sejumlah biaya yang ditagihkan kepada kami, namun ada request dari pihak Jepang untuk mengirimkan 'Application Form for Income Tax Convention' Yang ingin saya tanyakan adalah 1. apakah ada perjanjian antara Indonesia dan Jepang terkait hal ini? 2. Jika kami tidak memiliki form tersebut, apakah bisa mengajukan untuk pembuatan form ters
Jawaban
1. ada Tax Treaty antara Indonesia dan Jepang, jika ingin memanfaatkan Tax Treaty harus menyampaikan Tanda Terima SKD WPLN atau form DGT, lebih lanjut bisa dicek di PER-25/PJ/2018 2. kucari ini form dari jepang, adanya cuma bahasa jepang, konfirm ke lawan transaksi dulu aja ada form tsb dalam bahasa inggris apa enggak, biar gampang diliat itu tujuannya untuk apa, sama konfirm KPP ya.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF