faq1:5k11:50015--15-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
@kring_pajak saya lapor realisasi PPh 21 nya gabung sama pusat min, jd harus bagaimana ya min? ini maksudnya bgmn ya? bukannya harusnya utk lapor realisasi itu cabang sendiri pusat sendiri ya?
Jawaban
dijelaskan memang untuk laporan realisasi pusat dan cabang itu lapor masing2.. kalau sudah terlanjur lapor disatukan dengan pusat, untuk pusat: sepanjang masih memenuhi pasal 4 ayat 7 (batas waktu pembetulan lap realisasi) silahkan di betulkan.. tapi klo udh lewat waktu ya udah gk bisa di betulkan. Untuk yg cabang: untuk bulan yang masih bisa dilapor silahkan di lapor,, namun untuk masa yang sudah tidak bisa lapor karna lewat jk waktu pelaporan (tgl 20 bulan berikutnya) maka dianggap tidak paka
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k11/50015--15-april-2021.txt · Last modified: (external edit)