faq1:5k11:50008--15-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya kan bayar pajak pph an. aryanto atas pengalihan hak tanah bangunan. tapi dikenai kurang bayar 1,95juta dikarenakan data yang digunakan data kantor pajak itu luas bangunannya 100 padahal aktual dilapangan luas bangunannya 45 bisa dicek makanya kmren harga jual rumah tsb bisa 150juta jadi apa yang harus saya lakukan ? padahal pengenaan nilai pph berdasarkan aktual dari transaksi jual beli?
Jawaban
WP menunjukkan semacam perkiraan perhitungan ketetapan PPh 4(2).. komunikasikan dengan ARnya.. WP off saat digali
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k11/50008--15-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)