faq1:5k11:50002--15-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Mau Tanya terkait PAS Final, jadi misalkan masa pajaknya 11/2020 apakah bisa langsung masuk ke SPT 2020?
Jawaban
Tambahan Harta dan Utang yang membentuk nilai Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final yang penghitungan dan pelunasan Pajak Penghasilannya telah sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal penyampaian SPT Masa PPh Final. (Pasal 6 PER-23/PJ/2017)
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k11/50002--15-april-2021.txt · Last modified: (external edit)