User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49998--15-april-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

alo, mau tanya kalo misal, saya telat bayar ppn masa jan 21, saya bayar utk masa feb 21, tapi waktu bayar saya salah ketik kode ebilling, dan harus pbk. Apakah pbk akan dikabulkan dan sanksi apa saja yg nanti dikenakan ya? Thnks

Jawaban

yang salah ketik kode billing itu untuk masa februari 2021 ya mas? dia ada sebutin dua masa itu. pastikan apakah kode billing nya sudah dibayarkan atau belum. jika sudah dibayarkan dan ternyata salah untuk pengisian kode billingnya, bisa mengajukan pbk. apakah pbk akan dikabulkan? kembali lagi, untuk proses permohonan tersebut sepenuhnya wewenang kpp ya, ditolak atau dikabulkan sepenuhnya wewenang KPP nya. sanksi terkait spt ppn tersebut bisa manyangkut sanksi telat bayar (jika telat bayar) dan

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k10/49998--15-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)