faq1:5k10:49998--15-april-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
alo, mau tanya kalo misal, saya telat bayar ppn masa jan 21, saya bayar utk masa feb 21, tapi waktu bayar saya salah ketik kode ebilling, dan harus pbk. Apakah pbk akan dikabulkan dan sanksi apa saja yg nanti dikenakan ya? Thnks
Jawaban
yang salah ketik kode billing itu untuk masa februari 2021 ya mas? dia ada sebutin dua masa itu. pastikan apakah kode billing nya sudah dibayarkan atau belum. jika sudah dibayarkan dan ternyata salah untuk pengisian kode billingnya, bisa mengajukan pbk. apakah pbk akan dikabulkan? kembali lagi, untuk proses permohonan tersebut sepenuhnya wewenang kpp ya, ditolak atau dikabulkan sepenuhnya wewenang KPP nya. sanksi terkait spt ppn tersebut bisa manyangkut sanksi telat bayar (jika telat bayar) dan
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k10/49998--15-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)