User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49984--15-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan mengenai tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS itu dikenakan PPh 21 Final atau non-final menambah penghasilan bruto ya?

Jawaban

Tunjangan yg diterima PNS, Objek PPh 21 Tidak Final, masuk sbg ph bruto. Jika PNS terima honorarium yang menjadi beban APBN/APBD, maka dipotong PPh 21 Final.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k10/49984--15-april-2021.txt · Last modified: (external edit)