faq1:5k10:49984--15-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin menanyakan mengenai tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS itu dikenakan PPh 21 Final atau non-final menambah penghasilan bruto ya?
Jawaban
Tunjangan yg diterima PNS, Objek PPh 21 Tidak Final, masuk sbg ph bruto. Jika PNS terima honorarium yang menjadi beban APBN/APBD, maka dipotong PPh 21 Final.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k10/49984--15-april-2021.txt · Last modified: (external edit)