User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49972--15-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas/mbak wp nanya > Saya ingin konsultasi mengenai pembebsan pemotongan pajak dan penangguhan PPN & pajak penjualan atas peralatan dan material yang diimpor untuk proyek, apakah pembebasan pajak tersebut membutuhkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak? Sepemahaman kami, hanya terdapat ketentuan pembebasan yang disetujui oleh BKPM berdasarkan PMK 66/2015. Apabila ada, mohon rujukan peraturan, prosedur, dan berapa lama proses persetujuan dari DJP tersebut. Yg diimpor untuk proyek pengembang

Jawaban

kaitannya sama pembebasan bea masuk, utk perlakuan PPN nya coba cek resume ini, ada fasilitasnya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1751

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k10/49972--15-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)