faq1:5k10:49967--15-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ada kasus pasal 15 atas transaksi dengan perusahan Pelayaran BUT, pertanyaan saya, jika BUT tersebut melakukan jasa Impor seharusnya menurut aturan SE - 27/PJ.4/1995 (point no7) menyatakan bahwa jasa pelayaran yang dilakukan BUT tersebut 0%, 1. Apakah atas transaksi yang sesuai ketentuan tersebut harus saya laporkan pada SPT PPh 15 masa perusahaan saya? 2. Apakah perusahaan BUT tersebut harus menunjukan DGT-1 ke Perusahaan saya seperti halnya PPh 26 ?
Jawaban
1. tidak perlu karena bukan objek pph 15 2. tidak perlu juga
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k10/49967--15-april-2021.txt · Last modified: (external edit)