User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49967--15-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ada kasus pasal 15 atas transaksi dengan perusahan Pelayaran BUT, pertanyaan saya, jika BUT tersebut melakukan jasa Impor seharusnya menurut aturan SE - 27/PJ.4/1995 (point no7) menyatakan bahwa jasa pelayaran yang dilakukan BUT tersebut 0%, 1. Apakah atas transaksi yang sesuai ketentuan tersebut harus saya laporkan pada SPT PPh 15 masa perusahaan saya? 2. Apakah perusahaan BUT tersebut harus menunjukan DGT-1 ke Perusahaan saya seperti halnya PPh 26 ?

Jawaban

1. tidak perlu karena bukan objek pph 15 2. tidak perlu juga

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k10/49967--15-april-2021.txt · Last modified: (external edit)