User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49947--15-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya tentang insentif PPh 21 atas DTP untuk PPh 21 Karyawan yang ditanggung perusahaan tapi perhitungannya tidak di grossup, atas insentif DTP tersebut diakui sebagai pendapatan lain-lain apakah harus di koreksi Fiskal seperti biaya PPh 21nya ?

Jawaban

insentif pph pasal 21 kan ditanggung pemerintah ya, harusnya tidak menambah objek pph 21 pegawai. kalau kasus WP ini bisa timbul koreksi

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k10/49947--15-april-2021.txt · Last modified: (external edit)