User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49938--15-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#26Q apakah jasa pengolahan limbah sampah medis covid-19 apakah trmasuk kedalam jenis jasa pendukung lainnya sebagaimana terdapat pada PMK 239?

Jawaban

#26A Pasal 2 ayat 6 PMK 239/PMK.03/2020. Jasa pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d merupakan jasa yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 termasuk pelaksanaan vaksinasi. Kuncinya disini aja. kalo menurut pihak tertentunya memang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 berarti ya masuk.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k10/49938--15-april-2021.txt · Last modified: (external edit)