User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49924--15-april-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

perusahaan saya mempunyai penyertaan modal pd PT A sebesar 60% dan th 2020 kerugian PT.A th 2020 sdh melebihi sisa saldo penyertaan modal misal sisa modal 500.000 sedang perhitungan kerugian dihitung 60% nya 600.000 .secara perpajakan yg hrs sy masukin nilai yg mana ya?

Jawaban

pas digali WP no respon kalau ada penyertaan modal, cukup direkam di lampiran lampiran 3a/lampiran vi saja, kalau ada kerugian, tidak bisa diakui pusat

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k10/49924--15-april-2021.txt · Last modified: (external edit)