faq1:5k10:49917--15-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
SPT Tahun 2018 diperiksa, sudah terbit SKP dan membuat jumlah kompensasi kerugian berubah. Di SPT Tahunan PPh 2021, kalau mau kompen kerugian dari 2018 berdasarkan SPT Tahunan atau ketetapan pajak?
Jawaban
Berdasarkan ketetapan pajak, referensi contoh kasus bisa lihat penjelasan pasal 8 ayat 6 UU KUP tapi itu contohnya SPT pembetulan.
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k10/49917--15-april-2021.txt · Last modified: (external edit)