User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49917--15-april-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

SPT Tahun 2018 diperiksa, sudah terbit SKP dan membuat jumlah kompensasi kerugian berubah. Di SPT Tahunan PPh 2021, kalau mau kompen kerugian dari 2018 berdasarkan SPT Tahunan atau ketetapan pajak?

Jawaban

Berdasarkan ketetapan pajak, referensi contoh kasus bisa lihat penjelasan pasal 8 ayat 6 UU KUP tapi itu contohnya SPT pembetulan.

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k10/49917--15-april-2021.txt · Last modified: (external edit)