User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49905--15-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#6Q: kalau bukti potong ebupot tgl 21 februari tp sebenarnya untuk periode oktober 2020 itu masih bisa dikreditkan di spt badan 2020 atau nggak?

Jawaban

#6A Pasal 16 PP 94 Tahun 2010. Dalam hal pemotongan PPh Pasal 23 atau Pasal 26 UU PPh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas PPh yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan. Jadi lihat masanya ya.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k10/49905--15-april-2021.txt · Last modified: (external edit)