faq1:5k10:49893--15-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#6Q kalau seperti ini kan dia sudah tidak jd WP PP23/2018 lagi, dan diperlakukan seperti WP Baru kan ya kak di PMK215/2018, lalu atas DTP januari februari bagaimana ya kak? Apa bisa dihapus? Atau diabaikan saja? Atau bagaimana kak? Terimakasih

Jawaban

#6A ga usah di bahas untuk pp23 atau laporan realisasinya. Sampaikan keadaan yg seharusnya, dimana wp sudah tidak bisa lagi pake pp23 dan menggunakan ketentuan umum, kemudian angsuran pph pasal 25 nya diberlakukan seperti wajib pajak baru sesuai ketentuan pmk-215/2018 ditetapkan nihil

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k10/49893--15-april-2021.txt · Last modified: (external edit)