User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49879--14-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jikalau kita mendapatkan hibah tanah bukan dari garis keturunan… kita dikenakan pajak 15% atau 30% yah?

Jawaban

Kalau dari sisi penerima hibahnya, sepanjang tidak termasuk pasal 9 ayat (1) PMK-90/2020 maka termasuk objek pajak, menambah penghasilannya di SPT Tahunan, dan kena tarif pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k10/49879--14-april-2021.txt · Last modified: (external edit)