User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49878--14-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika saya beli batu,pasir,kerikil dari penambang, dan saya menjualkannya lagi ke pabrik, apakah terutang PPN?

Jawaban

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi: minyak mentah (crude oil); gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat; panas bumi; asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k10/49878--14-april-2021.txt · Last modified: (external edit)