User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49875--14-april-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

saya ada kesalahan pembuatan bukti potong di ebupot, salah masa pajaknya dan sudah posting, kan tidak bisa dibatalkan. setau saya harus dilaporkan dulu, trs dibatalkan. apa nanti setelah dibatalkan saya harus pembetulan lagi?

Jawaban

Iya, lapor dulu, dibatalkan, kemudian laporkan pembetulan lagi setelah pembatalan.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k10/49875--14-april-2021.txt · Last modified: (external edit)