faq1:5k10:49875--14-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
saya ada kesalahan pembuatan bukti potong di ebupot, salah masa pajaknya dan sudah posting, kan tidak bisa dibatalkan. setau saya harus dilaporkan dulu, trs dibatalkan. apa nanti setelah dibatalkan saya harus pembetulan lagi?
Jawaban
Iya, lapor dulu, dibatalkan, kemudian laporkan pembetulan lagi setelah pembatalan.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k10/49875--14-april-2021.txt · Last modified: (external edit)