faq1:5k10:49874--14-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
tarif P3B Indonesia-Singapura untuk royalti masih berlaku yang 15% ya mas/mba?
Jawaban
Iyaa, masih mengacu pada ketentuan p3b yang sebelumnya. Karena di SP-03/2020 dijelaskan bahwa kesepakatan baru antara indo-singapura selanjutnya masih akan melalui proses ratifikasi untuk kemudian ditetapkan sebagai perubahan atas perjanjian pajak antara Indonesia dan Singapura. https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2020-02/SP 03 - Treaty Singapore (FINAL).pdf
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k10/49874--14-april-2021.txt · Last modified: (external edit)