faq1:5k10:49873--14-april-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP melakukan pembayaran PPN atas hasil pemeriksaan bukper. Setelah itu apakah ada tindak lanjut untuk melaporkan PPN lagi atau bagaimana kak?
Jawaban
Apakah perlu masukan ntpn lagi dan pembetulan spt masa ppn? Tidak, ketika sudah dilakukan pemeriksaan maka tidak dapat membetulkan SPT. Terkait pembayaran SKPKB yg sudah dilakukan, selanjutnya silakan konfirmasi kepada tim pemeriksa.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k10/49873--14-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)