faq1:5k10:49872--14-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila PKP mendapatkan pekerjaan berupa jasa dari luar negeri tetapi pengerjaan dilakukan di dalam negeri, pajak apa saja yang dikenakan?
Jawaban
“mendapat pekerjaan” berarti PKP sebagai pemberi jasa kan? Kalau seperti itu berarti aspek pph nya, penghasilan yg diterima PKP tsb bisa masuk ke penghasilan dari luar negeri, bila ada pemotongan dari pihak lawan transaksi nanti bisa menjadi kredit pajak pph pasal 24 sesuai PMK 192/2018. Untuk PPN nya, dijelaskan normative dulu syarat terutang PPN, seharusnya bila penyerahan di dalam daerah pabean, dianggapnya penyerahan biasa sehingga terutang PPN dan PKP wajib menerbitkan faktur.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k10/49872--14-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)