User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49871--14-april-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

ssp pengeluaran barang dr kawasan bebas ke tlddp ada kesalahan npwp dna nama. apakah bisa di pbk agar bisa dikreditkan?

Jawaban

Bila di pbk ke pembayaran yg sama (ssp atas pembayaran ppn utk pengeluaran dr kws bebas) tidak bisa. Karena sesuai pmk 242: SSP yang dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, sedangkan ketentuan yang tidak dapat dipbk salah satunya: Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Sampai saat ini yg ada pene

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k10/49871--14-april-2021.txt · Last modified: (external edit)