faq1:5k10:49870--14-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ssp pengeluaran barang dr kawasan bebas ke tlddp ada kesalahan npwp dna nama. apakah bisa di pbk agar bisa dikreditkan?
Jawaban
BAB III Bagian Kesatu PMK 18/2021: PKP Belum Melakukan Penyerahan dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan Pajak Masukan pada akhir tahun buku. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) menjadi tidak dapat dikreditkan, apabila dalam jangka waktu tertent
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k10/49870--14-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)