faq1:5k10:49868--14-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mengenai penjualan aktiva tetap yang semula tidak diperjualbelikan yang masih ada nilai penyusutannya. menurut perpajakan, kalau penjualan dilakukan pada tanggal 12 apakah masih perlu diakui penyusutan atau tidak pada bulan tersebut? apabila masih perlu apakah dihitung proporsional (sebanyak12 hari) atau satu bulan penuh?
Jawaban
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut (Penjelasan Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 36 TAHUN 2008) jadi langsung dihitung 1 bulan
Dasar Hukum
–
Editor
DI
faq1/5k10/49868--14-april-2021.txt · Last modified: (external edit)