User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49863--14-april-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

terkait TP dokumen induk, di lampiran PMK 213/2016 di huruf c harus ada informasi berupa daftar pemegang saham dan persentase kepemilikan serta daftar pengurus dari masing masing anggota grup usaha, untuk daftar pengurusnya ini klo WP nanya diisi cuma nama direktur aja per masing2 anggota grup usaha boleh tidak ya? atau seluruh pengurus per masing2 anggota grup?

Jawaban

“daftar pemegang saham dan persentase kepemilikan saham serta daftar pengurus dari masing-masing anggota Grup Usaha;” bunyi lampirannya adalah per masing2 anggota grup, maka diisi seluruh pengurus per masing2 anggota grup

Dasar Hukum

Editor

DI

faq1/5k10/49863--14-april-2021.txt · Last modified: (external edit)