faq1:5k10:49841--13-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah penarikan modal oleh pemegang saham masuk ke pengertian deviden?
Jawaban
Menurut penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Nomor 36 TAHUN 2008, yg termasuk pengertian dividen adalah: pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k10/49841--13-april-2021.txt · Last modified: (external edit)