User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49841--13-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah penarikan modal oleh pemegang saham masuk ke pengertian deviden?

Jawaban

Menurut penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Nomor 36 TAHUN 2008, yg termasuk pengertian dividen adalah: pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k10/49841--13-april-2021.txt · Last modified: (external edit)