User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49830--14-april-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

WP salah input bupot di e-bupot. Sudah terlanjur diposting dan tidak bisa dihapus, solusinya bagaimana?

Jawaban

Jika sudah terlanjur diposting, WP harus menyampaikan SPT terlebih dahulu, kemudian membatalkan bupot tersebut. Atas kelebihan penyetorannya bisa dimintakan kembali sesuai mekanisme PMK-187/2015

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k10/49830--14-april-2021.txt · Last modified: (external edit)