faq1:5k10:49830--14-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
WP salah input bupot di e-bupot. Sudah terlanjur diposting dan tidak bisa dihapus, solusinya bagaimana?
Jawaban
Jika sudah terlanjur diposting, WP harus menyampaikan SPT terlebih dahulu, kemudian membatalkan bupot tersebut. Atas kelebihan penyetorannya bisa dimintakan kembali sesuai mekanisme PMK-187/2015
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k10/49830--14-april-2021.txt · Last modified: (external edit)