User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49809--14-april-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

#3 Dear Admin, Saya merupakan karyawan perusahaan yang memiliki transaksi pinjaman berupa piutang dengan pihak afiliasi di Luar Negeri (Singapura). Saya ingin menanyakan terkait pencatatan transaksi tsb di Lampiran VI. Untuk domisili pihak afiliasi perusahaan saya memang ada di Luar Negeri, namun transaksi piutang dengan perusahaan kami menggunakan mata uang Rupiah, bukan valuta asing. Maka dari itu, mohon bantuannya utk memberikan petunjuk pengisian dengan kondisi yang telah kami jelaskan di

Jawaban

#3A di petunjuk pengisian sesuai PER-19/PJ/2014 ga diatur rinci terkait pengisian untuk jumlah pinjamannya, di aplikasinya memang kalo pilih domisili perusahaan afiliasi yang luar negeri seolah-olah langsung diasumsikan pake valas, padahal kondisi real disini kan udah pake Rupiah. Nah apakah boleh jumlah Rupiah diatur sehingga diisi dengan nilai sebenarnya kemudian nilai valasnya menyesuaikan sesuai kurs, ini boleh minta penegasan dulu ke KPP ya.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k10/49809--14-april-2021.txt · Last modified: (external edit)