User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49797--14-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mas/mbak izin bertanya, jika pembuatan SSP pemanfaatan JLN berdasarkan PMK-40/PMK.03/2010 hanya disebutkan NPWP 000 lalu kode kpp pihak yg memanfaatkan. Terkait tiga huruf terakhir penanda cabang ini tidak disebutkan. Berarti tetap menggunakan 000 untuk tiga digit npwp terakhir dipembuatan billingnya?

Jawaban

Iya, pembuatan kode billing tetap mengikuti ketentuan di PMK-40/PMK.03/2010

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k10/49797--14-april-2021.txt · Last modified: (external edit)