faq1:5k10:49794--14-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan kami bulan desember 2020 tdk melapor PPh 21 atas DTP barusan saya cek utk pelaporan DTP th 2020 kan sdh tdk bisa lagi. Bagaimana solusinya ya? karena sesuai dg perhitungan pph 21 seharusnya termasuk dalam DTP.
Jawaban
Sesuai Ketentuan Peralihan (Pasal 19 ayat 2) PMK 9/2021, untuk masa pajak di tahun 2020 yg belum dilaporkan, agar bisa tetap memanfaatkan insentif PPh 21 DTP, maka harus dilaporkan paling lama 28 Feb 2021. Sehingga, jika tidak dilaporkan sampai dengan batas tanggal tsb, maka tidak bisa memanfaatkan insentif PPh 21 DTP untuk masa2 tsb. Tetap harus setorkan PPh 21 terutang.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k10/49794--14-april-2021.txt · Last modified: (external edit)