faq1:5k10:49782--14-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Mohon sarannya untuk case terlampir di gambar. Bagaimana cara ganti masa pelaporan pajak dari bulan 6 menjadi bulan 3? Apakah ada solusi? Karena sisi penjual tidak bersedia untuk melakukan cancel faktur pajak
Jawaban
Fp nya terbit di bulan 3 yak? jika iya, harusnya bisa diganti manual tuh masa pajak pengkreditannya menjadi bulan 6. karena masih dalam jangka waktu pengkreditan yaitu masa terutang atau 3 bulan setelahnya. bulan 6 masih bisa, kalo belum pernah dikreditkan di masa yang lain ya.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k10/49782--14-april-2021.txt · Last modified: (external edit)