User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49777--14-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin bertanya, apakah di laporan Laba rugi utk perusahaan yang mendapatkan Insentif pajak UMKM DTP pph tersebut dimasukkan sebagai pendapatan final lainnya (penghasilan bukan objek pajak)?

Jawaban

Pengisian di laporan keuangan komersialnya wp, bukan kewenangan DJP wiid. Dan juga tidak ada peraturan pajak terkait insentif pph final dtp yang mengatur hal tsb.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k10/49777--14-april-2021.txt · Last modified: (external edit)