User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49768--14-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya tentang pph badan,kami kan dipotong pph 23 tapi dikoreksi fiskal kami rugi, pelaporan untuk spt pph badan nya seperti apa?

Jawaban

Setelah dikonfirm lagi, yg dimaksud WP adalah: wp tidak mengajukan SKB PPh 23, dan juga bukan WP PP 23/2018, sehingga dipotong pph 23. Atas pemotongan tsb, apakah harus dikoreksi fiskal? Tidak. Silakan diakui di SPT Tahunan PPh sebagai kredit pajak. Di samping itu, pajak boleh dibiayakan kecuali pajak penghasilan. (pasal 6 dan 9 UU 36/2008)

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k10/49768--14-april-2021.txt · Last modified: (external edit)