faq1:5k10:49764--14-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Perusahaan ganti nama per 1 Apr 2021, tetapi kami masih terima invoice dr supplier 1 Apr 2021 masih menggunakan nama PT Yang lama, supplier menolak ganti nama.
Jawaban
iya bisa pakai FP pengganti, kalau supplier menolak ganti nama ya dibujuk, kalau tetep ga mau dan FP nya jadi ga bisa dikreditkan, PPN nya bisa dibebankan
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k10/49764--14-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1