User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49764--14-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Perusahaan ganti nama per 1 Apr 2021, tetapi kami masih terima invoice dr supplier 1 Apr 2021 masih menggunakan nama PT Yang lama, supplier menolak ganti nama.

Jawaban

iya bisa pakai FP pengganti, kalau supplier menolak ganti nama ya dibujuk, kalau tetep ga mau dan FP nya jadi ga bisa dikreditkan, PPN nya bisa dibebankan

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k10/49764--14-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1