Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Pengisian deviden di spt tahunan apabila pemegang saham meninggal. Awal januari diterbitkan pph 4 ayat 2 pemotongan deviden untuk almarhum. Kemudian desember diterbitkan pph 4 ayt 2 ats nama anaknya sebagai ahli waris dan akte terbaru. Kemudian spt 1771 lampiran V. Saya tidak bisa input lagi nama almarhum karena sudah input nama anaknya dan sudah pas 100 persen. Tapi, setelah ditotal pasti terdapat selisih pembagian deviden dengan pph 4ayat 2. yang dimana nama almarhum tidak di input karena ti
Jawaban
untuk pengisian di daftar pemegang saham memang tidak bisa lebih dr 100%…diisi sesuai kondisi per akhir tahun aja…dan untuk nilai dividennya diisi sesuai nilai dividen yg dibagikan sarankan jg untuk konfirm ke AR biar tau bahwa kepemilikan saham berubah, dan dividen yg dibagikan pada tahun bersangkutan udah 2 kali, dividen awal yg diterima pemilik sebelumnya (bapaknya yg sudah meninggal)
Dasar Hukum
–
Editor
WW