faq1:5k10:49762--14-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
bu, saya mau tanya terkait insnetif pengurang pph 25 apakah itu bisa di kredit kan dalam spt badan 2020 ini? insnetif yang 50% dtp dan 50% dibayarkan sendiri apakah hanya yang dibayarkan sendiri ini saja yang di akui kredit pajak, ata todal keseluruhan dengan yang insentif pengurangan pph 25?
Jawaban
bisa dikreditkan yang dibayarkan sendiri PPh 25 bukan DTP Tp pengurangan PPh 25
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k10/49762--14-april-2021.txt · Last modified: (external edit)