User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49762--14-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bu, saya mau tanya terkait insnetif pengurang pph 25 apakah itu bisa di kredit kan dalam spt badan 2020 ini? insnetif yang 50% dtp dan 50% dibayarkan sendiri apakah hanya yang dibayarkan sendiri ini saja yang di akui kredit pajak, ata todal keseluruhan dengan yang insentif pengurangan pph 25?

Jawaban

bisa dikreditkan yang dibayarkan sendiri PPh 25 bukan DTP Tp pengurangan PPh 25

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k10/49762--14-april-2021.txt · Last modified: (external edit)