faq1:5k10:49757--14-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya ada jual kios AJB tanggal 19 maret, saya baru tau ada peraturan bebas ppn. Sedangkan ppn telah saya bayar. Kira-kira bagaimana ya?
Jawaban
jadi gni , inikan fasilitas dtp, jika penyerahan ini memenuhi pasal 4 pmk 21 dan juga terkait penyerahannya memenuhi pasal 3 ajb ada + Bast (berita acara serah terima) , disini yang di lakukan developer adalah buat fp pengganti.. awalnya kan dia mungut ppn kode 010,, klo dia mau pke faslitas ini buat fp pengganti jadi 070. setelah itu untuk ppn si konsumen yang terlanjur di pungut, itu udah urusan bisnis to bisnis antara developer dan konsumen, pengembaliannya mreka yg atur, terkait penggantian
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k10/49757--14-april-2021.txt · Last modified: (external edit)