faq1:5k10:49756--14-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp melakukan renovasi gedung, biaya renovasinya dibiayakan atau dikapitalisasi?
Jawaban
kalau gedungnya untuk disewakan, tidak bisa dibiayakan biayanya kalau tidak material, dibiayakan saja, tp kalau material (menambah luas/nilai/fungsi bangunan) bisa dikapitalisasi sepanjang memenuhi ketentuan pasal 6 dan 9 UU pph.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k10/49756--14-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)