User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49756--14-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp melakukan renovasi gedung, biaya renovasinya dibiayakan atau dikapitalisasi?

Jawaban

kalau gedungnya untuk disewakan, tidak bisa dibiayakan biayanya kalau tidak material, dibiayakan saja, tp kalau material (menambah luas/nilai/fungsi bangunan) bisa dikapitalisasi sepanjang memenuhi ketentuan pasal 6 dan 9 UU pph.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k10/49756--14-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)