faq1:5k10:49752--14-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
masalah pp23 final 0,5% jika saya tidak melakukan pemotongan pada lawan transaksi saya dan lawan transaksi saya menyetor sendiri lalu melampirkan BPN kepada kami.. apakah kami wajib melaporkan pada SPT masa 4(2)
Jawaban
berarti prosedurnya salah itu. Harusnya pemotong yang melakukan pemotongan PP 23 dengan tarif 0,5% Minta revisi aja biar sesuai ketentuan
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k10/49752--14-april-2021.txt · Last modified: (external edit)