User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49752--14-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

masalah pp23 final 0,5% jika saya tidak melakukan pemotongan pada lawan transaksi saya dan lawan transaksi saya menyetor sendiri lalu melampirkan BPN kepada kami.. apakah kami wajib melaporkan pada SPT masa 4(2)

Jawaban

berarti prosedurnya salah itu. Harusnya pemotong yang melakukan pemotongan PP 23 dengan tarif 0,5% Minta revisi aja biar sesuai ketentuan

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k10/49752--14-april-2021.txt · Last modified: (external edit)