User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49733--14-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika perusahaan saya melakukan transaksi menyewakan alat berat Apakah 1. Mobilisasi dan demobilisasi alat 2. Tenaga harian alat (upah d.bwah 450rb) 3. Dan bbm untuk alat tersebut Dikenakan pph 23 Atau hanya sewa alat nya saja yang dikenakan? Namun di kontrak tercatat 4 poin tersebut (ada rincian)

Jawaban

SE-35/PJ/2010: Sewa: penghasilan yg diperoleh sehub dg kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis/tidak sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yg telah disepakati. Apakah ketiga biaya tsb memenuhi definisi ini? jika iya, seharusnya masuk sbg dasar pemotongan pph 23 atas sewa, namun bukan kewenangan kita untuk menentukan. Sebaiknya minta penegasan ke KPP/hubungi AR.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k10/49733--14-april-2021.txt · Last modified: (external edit)