User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49699--13-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan memusatkan ppn nya. ada tambahan 1 cabang baru yg sudah buat npwp namun belum pkp. apakah bisa cabang ini tidak dilakukan sentralisasi ppn dan tidak diajukan pkp? apakah menyalahi aturan?

Jawaban

jika pusatnya pkp maka cabang harusnya pkp. tapi untuk cabang ini boleh tidak dipusatkan. semisal cabang mau dipusatkan maka tidak perlu pkp dulu, langsung ajukan penambahan tempat pemusatan ppn saja.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k10/49699--13-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)