faq1:5k10:49699--13-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perusahaan memusatkan ppn nya. ada tambahan 1 cabang baru yg sudah buat npwp namun belum pkp. apakah bisa cabang ini tidak dilakukan sentralisasi ppn dan tidak diajukan pkp? apakah menyalahi aturan?
Jawaban
jika pusatnya pkp maka cabang harusnya pkp. tapi untuk cabang ini boleh tidak dipusatkan. semisal cabang mau dipusatkan maka tidak perlu pkp dulu, langsung ajukan penambahan tempat pemusatan ppn saja.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k10/49699--13-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)