faq1:5k10:49697--13-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk transaksi penjualan barang dengan bendaharawan pemerintah apakah harus membuat faktur pajak atau cukup nota saja?
Jawaban
dijelaskan sesuai pasal 16-18 PMK 231/2019
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k10/49697--13-april-2021.txt · Last modified: (external edit)