User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49697--13-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk transaksi penjualan barang dengan bendaharawan pemerintah apakah harus membuat faktur pajak atau cukup nota saja?

Jawaban

dijelaskan sesuai pasal 16-18 PMK 231/2019

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k10/49697--13-april-2021.txt · Last modified: (external edit)