User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49664--13-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Transaksi pph pasal 23 atas jasa, transaksi terjadi di 17 desember 2019, jatuh tempo pembayaran 17 januari 2020, namun customer terlambat bayar dicicil 4 kali maret-juni 2020. Dan baru menerbitkan bukti potong di april 2020. Penyedia jasa mengakui penghasilan di tahun 2019. Atas bukti potong tersebut apakah bisa dikreditkan di tahun pajak 2020?

Jawaban

Kalau saat terutang pph 23 di tahun 2020, maka jadi kredit pajak tahun 2020, Pasal 16 PP 94 tahun 2010

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k10/49664--13-april-2021.txt · Last modified: (external edit)