faq1:5k10:49649--13-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas/mbak kalo PKP PE ada transaksi dengan bendahara dan nominalnya di atas 2 juta, apakah membuat faktur pajak 02 atau cukup dengan nota biasa?
Jawaban
Jadi, setelah PMK-18 itu yg diidentifikasi adalah konsumen akhirnya. Jika transaksi kpd konsumen akhir, maka bisa pakai digunggung. Tapi kalau ke bendahara krn nanti kan masuk ke dipungut pihak lain, sedangkan digunggung itu diperhitungkan PPNnya. Jadi pakai buat FP dengan kode 02.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k10/49649--13-april-2021.txt · Last modified: (external edit)