faq1:5k10:49648--13-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas/mbak wp nanya > kasusnya adalah, pada bulan januari 2020 saya dapat invoice dari vendor singapur senilai 100 juta. saya bayarkan PPN Jln nya senilai 10 juta dan saya kreditkan. tapi pada bulan mei, vendor mengeluarkan credit note, semacam retur begitu, senilai 50 juta. implikasi pajaknya tas credit note itu bagaimana ya? dan bagaimana juga dengan PPN yang sudah saya bayarkan pada bulan januari tersebut?
Jawaban
Berarti kelebihan jadinya ya bil? krn kalau pemanfaatan JKPLN tidak ada retur seperti PMK-65, jadi bisa PBK atau PMK 187 atas kelebihannya dan pembetulan di SPT Masa PPNnya. Tapi konsekuensinya PM berkurang jadi KB dan bisa kena sanksi terlambat bayar.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k10/49648--13-april-2021.txt · Last modified: (external edit)