faq1:5k10:49640--13-april-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mohon infonya,WP ada LB atas ekspor,centangnya ps 9 ayat 4c kan ya?tapi sudah terlanjur centang ps 17D,ini efeknya nanti seperti apa ya?dan bedanya apa?????????
Jawaban
9 ayat 4c melalui prosedur pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kalau masuk kriteria dan sudah ditetapkan sbg pkp resiko rendah. 17D: melalui prosedur pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (penelitian) tp bisa jg prosedur biasa sepanjang wp memenuhi kriteria pkp dg persyaratan tertentu (tanpa penetapan, hanya berdasar besaran nilai LB spt saja)
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k10/49640--13-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)